Jumat, 09 September 2011

Pemerintah Harus Revisi Angka Garis Kemiskinan

Patokan nilai penghasilan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 230.000 per orang sebagai batas penetapan warga miskin atau tidak dirasakan sudah tidak tidak relevan lagi. Menilai orang yang berada pada garis kemiskinan setara dengan besaran penghasilan seperti ini jelas salah kaprah dan tidak tepat. Angka sebesar itu sudha tidak sesuai lagi dengan besarnya kebutuhan hidup sekarang.

“Penilaian ini tidak hanya ngawur tapi juga tidak pas. Bagaimana mungkin Rp 230.000 perorang bisa dianggap di atas garis kemiskinan. Sementara, nilai kebutuhan hidup seseorang saat ini sudah melonjak tinggi”, ujar Anggota Komisi XI DPR Mohammad Ichlas El Qudsi dalam sebuah wawancara beberapa waktu lalu.

“Menilai miskin tidaknya seseorang bukan cuma dari pendapatannya, tapi juga dari kecukupan akan kebutuhan primer seseorang. Bagaimana mungkin pemerintah bisa menetapkan angka segitu, sementara harga-harga bahan pokok saja, yang artinya buat makan mereka sehari tidak mencukupi”, tambah pria yang akrab disapa Michel ini.

Michel menegaskan, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk memasukkan satu pasal khusus dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN 2012 yang menekankan bahwa anggaran yang dialokasikan pada APBN 2012 adalah untuk mengatasi kemiskinan dengan target tertentu. Pasal itu juga harus menegaskan bahwa target pengentasan rakyat dari kemiskinan tersebut didasarkan atas garis kemiskinan yang baru.

”Harapannya agar angka ini bisa direvisi dan ditetapkan lebih baik lagi.” ujarnya.

Tidak ada komentar: