Kamis, 28 Juli 2011

Pajak Baru Fim Impor Bagi Kepentingan Nasional

Pajak merupakan salah satu sumber pembiayan Negara dan pemerintah untuk melaksanakan amanah rakyat dan menyelenggarakan pembangunan untuk mensejahterakan rakyat. Bahkan, dalam peraturan perundangan-undangan disebutkan, pajak merupakan salah satu instrument atas ketaatan rakyat terhadp Negara. Tanpa adanya pajak, mustahil pembangunan dapat terselenggara. Dan tanpa adanya pajak, tak mungkin tujuan Negara dapat tercapai sempurna.

Sumber pajak dapat dari berbagai hal, salah satunya adalah pajak yang diambil dari komersialisasi karya seni individu atau kelompok. Salah satunya adalah pajak perfilman. Sebagaimana yang kita ketahui, film merupakan salah satu produk seni yang menjadi produk komersil yang dipertontonkan. Dari sini, Negara dapat mengambil pajak sebagai sumber pendapatan bagi Negara yang sah.

Saat menteri Keuangan, Agus Martowardodjo mengungkapkan akan memberlakukan tarif baru pajak film, terutama film import, tentunya ini didasarkan pada upaya pemerintah untuk menata distribusi film di Indonesia, mengurangi atau bahkan meniadakan monopoli dan kompetisi yang tidak fair, serta melaksanakan intensifikasi perpajakan. Usaha ini semestinya didukung untuk memperoleh nilai yang lebih berimbang dan terpenting juga adalah menjaga agar produk film domestik dapat terus berkembang.

Tak hanya di film, pemerintah dalam hal hal Kementerian Keuangan sebetulnya juga memberlakukan tariff yang lebih kompetitif untuk produk-produk barang impor lainnya yang masuk ke Indonesia. Seperti, bea masuk bagi barang-barang dari China, Jepang dan dari Amerika Serikat. Sebab, hal ini selain terkait soal nilai ekonomis untuk membiayai pembangunan, terpenting adalah ada upaya menjaga kepentingan nasional , terutama terhadap produk-produk dalam negeri.

Karena itu, kami sangat mendorong agar Kementrian Keuangan dapat melaksanakan intensifikasi pajak bagi sumber pendapat Negara, sekaligus mendukung upaya untuk menjaga kepentingan nasional, terutama terhadap produk-produk domestik.

Tidak ada komentar: