Sabtu, 02 Juli 2011

DPR Sambut Baik Pemisahan Piutang Bank

M. Ichlas El Qudsi, anggota DPR menyambut baik usulan pemerintah untuk memisahkan piutang BUMN dari piutang negara. Sebab, berdasarkan UU No 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, perusahaan negara bertanggung jawab terhadap utang korporasi. Dengan demikian nantinya Piutang BUMN akan diurus dan dikelola sesuai mekanisme UU Korporasi dan BUMN.

“Pada saat ini piutang bank pemerintah menyatu dengan piutang Negara. Ini akan sulit jika terus menerus terjadi. BUMN, meskipun perusahaan punya pemerintah, tapi masak piutangnya sama dengan piutang Negara. Ini ibarat Negara yang harus memenuhi kewajiban perusahaan. Hal itu tentu gak boleh terjadi”, kata M. Ichlas El Qudsi yang akrab dipanggil Michel.

Anggota Fraksi PAN ini menambahkan, sebagai anggota DPR, saya mendukung pemisahan piutang BUMN dari piutang Negara. Pemisahan piutang BUMN ini akan mempermudah melakukan restrukturisasi kredit karena selama ini kredit macet bank BUMN disamakan dengan kerugian Negara. Dengan demikian keuangan BUMN bukanlah keuangan negara.”

Michel juga menambahkan bahwa keuntungan lain dari pemisahan ini adalah bank BUMN mudah menghapus kredit bermasalah sehingga dapat menurunkan kredit macet. Untuk itu, perlu direvisi UU No 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.

“Saya berharap ada revisi terhadap UU No 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, sehingga pada masa yang akan datang BUMN dikelola menurut UU BUMN dan UU Korporasi yang akan mempermudah penyaluran kredit dan restrukturisasi”, kata Michel.

Tidak ada komentar: