Sabtu, 25 Juni 2011

Moratorium TKI Belum Efektif

Moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi yang efektif diberlakukan pemerintah mulai 1 Agustus 2011 merupakan kebijakan yang tepat dalam mencegah terjadinya TKI bermasalah. Selain itu, moratorium ini dapat dipandang sebagai usaha untuk meninjau kembali kerjasama perlindungan terhadap TKI dengan pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan ini tentu harus didukung agar ke depannya tidak ada lagi TKI yang bermasalah, baik itu disebabkan oleh legalitas dalam bekerja ke luar negeri, maupun yang memiliki masalah dengan majikan dan sebagainya. Meski pemerintah dibilang lambat dalam merespon usaha ini, namun setidaknya kebijakan ini sedikit banyak mampu “mengerem” pengiriman TKI dan memverifikasi kepastian hukum atas TKI di Arab Saudi.

Saat ditanya pendapatnya mengenai moratorium ini, Anggota DPR RI Fraksi PAN, Mohammad Ichlas El Qudsi mengatakan, moratorium ini akan lebih efektif bila dibarengi dengan adanya desakan atau tuntutan dari pemerintah Indonesia untuk meminta perlindungan hukum dari Pemerintah Arab Saudi, terutama bagi TKI-TKI yang bermasalah. Harus ada kepastian hukum dan jaminan hukum dari Pemerintah Arab Saudi terhadap pekerja Indonesia di sana.

“Kasus Ruyati sebetulnya kita kecolongan. Mengapa? Karena, pemerintah tak mampu melindungi TKI yang dihukum disana. Sudah itu, seolah-olah juga tidak mampu berbuat apa-apa. Mestinya, keamanan dan perlindungan hukum terhadap TKI harus didahulukan. Desak dong Arab Saudi untuk mematuhi perjanjian, jika itu sudah disepakati. Tapi kalo belum, berarti Kementrian Tenaga Kerja gak berbuat apa-apa”, ujar pria asal Sumatera Barat ini.

“Saya menuntut agar pemerintah membuat perjanjian baru dengan Arab Saudi. Jadi selain melakukan moratorium, tuntutan agar Pemerintah Arab Saudi juga tidak semena-mena terhadap TKI juga harus dilakukan. Agar, kasus Ruyati tidak terulang lagi dimasa mendatang”, tambah anggota DPR yang kerap disapa Michel ini.

Tidak ada komentar: