Kamis, 09 Juni 2011

Soal Nunun, Kapankah Berkesudahan?

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menyatakan bahwa saat ini Nunun Nurbaeti, tersangka kasus pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda S. Gulto, tahun 2004 lalu dan juga istri politisi PKS, Adang Darajatun, berada di Kamboja bukan di Thailand ataupun di Singapura. Informasi posisi Nunun yang ternyata tidak berada di Singapura semakin mengaburkan penyelesaian kasus yang menimpa dirinya dan juga memperpanjang penyelesaian kasus ini secara tuntas.

Jika terus menerus dibiarkan, akan memberi contoh buruk bagi pemberantasan KKN di Indonesia. Hal ini juga menggambarkan bagaimana sebetulnya sistem hukum di Indonesia yang masih lemah dan kalah oleh perilaku para koruptor dan mereka yang memiliki masalah hukum. Ini tentunya menyangkut persoalan martabat pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan setiap kasus korupsi secara tuntas.

Ketika ditanyakan pendapatnya mengenai soal Nunun yang ternyata saat ini berada di Kamboja, Mohammad Ichlas El Qudsi menjelaskan bahwa pemerintah harus mengupayakan langkah-langkah diplomasi yang lebih kuat dan membangun kerjasama internasional guna mendapatkan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus pemilihan DSG Bank Indonesia untuk disidangkan di pengadilan Indonesia. Terlebih saat ini Indonesia adalah Ketua ASEAN. Karena itu, upaya diplomasi dan kalau perlu penjemputan paksa harus dilakukan agar mereka yang terlibat tidak seenaknya melenggang kangkung kemana-mana.

“Ini menjadi semacam test cast upaya menarik oknum-oknum yang terlibat korupsi. Pemerintah harus mengupayakan jalur diplomasi yang kuat, dan menjalin kerjasama Interpol untuk membawa Nunun kembali ke Indonesia. Sebab, ini menyangkut pula martabat hukum Indonesia agar tidak dipandang lemah oleh Bangsa lain. Masak, warganya sendiri yang meng-obok-obok hukum di negaranya sendiri. Ini tentu tidak benar. Kalau begini terus, kapan Indonesia bisa lebih baik?”, ujarnya menambahkan.

Peluang untuk membawa kembali tersangka kasus suap pada pemilihan DSG Bank Indonesia ini masih terbuka lebar. Sebab, sebagai ketua ASEAN, Indonesia mesti didengarkan oleh Negara-negara ASEAN lainnya.

“Sebetulnya, pihak keluargalah yang bisa secara cepat mengupayakan meminta Ibu Nunun kembali ke Indonesia. Kalau merasa tidak salah, kenapa harus takut, kan? Kecuali, Ibu Nunun benar-benar melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut. Itu persoalannya lain. Tapi, kalau pihak keluarga merasa bisa mengatasi ini, itu akan lebih baik lagi”, ujarnya lagi.

Tidak ada komentar: