Sabtu, 22 Oktober 2011

BI dan Komisi XI akan Membentuk Otoritas Jasa Keuangan

Rapat bersama Komisi XI dengan Bank Indonesia beberapa waktu lalu terkait akan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan, Anggota Komisi XI dari fraksi PAN, Mohammad Ichlas El Qudsi memberikan pandangan, perlunya Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran untuk selalu menjaga stabilitas moneter dan menjada stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran).

“Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter harus diikuti dengan penciptaan stabilitas sistem keuangan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan”, ujarnya lagi pada sebuah kesempatan .

Sebagai Bank Sentral, menurutnya, Bank Indonesia harus secara konsisten dan transparan dalam menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.

“Untuk itu, Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi”, ungkap pria asal Dapil Sumatera Barat ini.

Anggota DPR RI yang akrab disapa Michel ini juga mengatakan, Bank Indonesia memiliki peran strategis dalam menciptakan kinerja lembaga perbankan yang sehat. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.

Nah, sehubungan dengan akan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia diharapkan menciptakan masa peralihan sistem pengawasan perbankan sehingga tercipta pengawasan perbankan yang lebih efektif”, katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Michel mengungkapkan, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko yang dapat mengganggu kelancaran sistem pembayaran.

“Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia harus secara serius dan sungguh-sungguh mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi di Eropa dan Amerika Serikat dengan menerapkan manajemen resiko secara efektif dan efisien”ujar pria yang juga merupakan kader HMI ini.

Terakhir, beliau mengatakan, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan, yaitu sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi ini diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, harus diadakan pengawasan dan evaluasi terhadap integritas dan profesionalisme sumber daya manusia di Bank Indonesia.

Tidak ada komentar: